
Sengkang, Selasa, 1 September 2026 — Pengadilan Agama Sengkang turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo (ATR/BPN Wajo).
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Sengkang diwakili oleh Imam Hidayat, S.T., selaku Teknisi Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Sengkang.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada instansi pemerintah mengenai pentingnya inventarisasi dan penataan data aset berupa tanah milik atau yang dikuasai oleh instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya pengelolaan dan inventarisasi aset tanah secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Inventarisasi tanah menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung tertib administrasi serta pengamanan aset negara.
Keikutsertaan Pengadilan Agama Sengkang dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menambah wawasan dan pemahaman dalam pengelolaan sarana dan prasarana, khususnya terkait administrasi dan inventarisasi aset tanah milik negara.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Sengkang terus berkomitmen untuk mendukung tertib administrasi, pengelolaan aset yang baik, serta pengamanan Barang Milik Negara (BMN) secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.