Sidang di luar gedung yang terakhir pada tahun anggaran 2021
Rabu (22/09/2021) Pengadilan Agama Sengkang, kembali melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan bertempat di Kantor Desa Mattirowalie Kegiatan ini merupakan Sidang di luar gedung yang ke enam kalinya (terakhir di TA. 2021) di adakan oleh Pengadilan Agama Sengkang di tahun 2021. Sidang kali ini bekerja sama dengan Pemerintah Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pelaksanaan Sidang Keliling bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat para pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu: sederhana, cepat dan biaya ringan.

Pelaksanaan Sidang keliling bertempat di Kantor Desa Mattirowalie, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Sidang dihadiri dua majelis hakim dan dihadiri para pihak. Sidang keliling ini menangani 8 (delapan) perkara voluntair dan semuanya telah diselesaikan atau diputus.
![]() ![]() |
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling sama persis seperti pada sidang di kantor Pengadilan Agama Sengkang, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian.
![]() |
![]() |
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang di luar gedung, bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung. jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Sengkang.

#TIM IT PA.Skg.



