Pengadilan Agama Sengkang Melakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Perkara Kewarisan
Sengkang, 25 Oktober 2021 ~ Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang terhadap sengketa atas gugatan Kewarisan Nomor : 823/Pdt.G/2021/PA.Skg. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Lingkungan Paseru Kelurahan Sompe Kacamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Wakil Bapak Muhammad Surur, S.Ag, serta 2 Hakim Anggota yaitu Ibu Dra. Hj. Sitti Husnaenah, M.H, dan Bapak Munawar, S.H.,M.H dibantu oleh Panitera Pengganti ibu Eviyani, S.H dan Jurusita Pengganti Muhammad Ilham, S.HI.

Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat yang pada saat itu didampingi oleh kuasa hukumnya dan Tergugat juga didampingi oleh kuasa hukumnya. Selain itu hadir juga di lokasi Pemeriksaan Setempat Lurah Sompe Kacamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo.

Tim langsung melakukan pengukuran tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sengkang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).