Jumat, 5 Mei 2023
Pengadilan Agama Sengkang mengadakan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Sengkang.
Pemeriksaan Setempat atau descente dapat ditemukan pada Pasal 115 HIR, Pasal 180 Rbg, Pasal 211 s.d 214 Rv, dan Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Descente adalah sidang pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tersebut. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 56/Pdt.G/2023/PA.Skg di di Kelurahan Pincengpute, Kecamatan Tanasitolo, Kab Wajo.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim yang terdiri atas Dewiati, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, yang didampingi oleh Hilmah Ismail, S.HI. dan Drs. Andi Zainuddin selaku anggota majelis dan Misbah Nasri Sailellah, S.HI., selaku panitera pengganti, dengan dihadiri oleh penggugat dan tergugat, berlangsung selama kurang lebih 3 jam berlangsung dengan aman dan tertib.




Setelah pemeriksaan seluruh objek sengketa selesai dilakukan, Majelis Hakim memutuskan untuk menyelesaikan sidang pemeriksaan hari ini. Alhamdulillah seluruh anggota tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Sengkang dalam keadaan sehat dan selamat.