Wujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan PA Sengkang Laksanakan Sidang Di Luar Gedung |
Sengkang, 26 dan 29 Mei 2023
Dalam rangka mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan PA Sengkang melaksanakan sidang di luar gedung secara berturut-turut yang hanya terpaut 2 hari. Kegiatan sidang di luar gedung pertama dilaksanakan pada tanggal 26 Mei 2023 yang bertempat di Desa Managae, Kecamatan Tanasitolo, Kab. Wajo. Sidang kali ini meminjam tempat ruangan kantor Desa Managae sebagai bentuk sinergitas dalam rangka percepatan penyelesaian perkara. Adapun perkara yang dipersidangkan antara lain perkara Cerai Gugat dan Cerai Talak dengan melibatkan Majelis Hakim C2 (Dra. Hj. Mardianah R. S.H., M.H, Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H., Hilmah Ismail, S.H.I) serta dibantu oleh Tomi Pramana Putra S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.

Selenjutnya sidang di luar gedung kedua dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 yang bertempat di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kab. Wajo. Sidang kali ini turut pula meminjam tempat ruangan kantor Desa Rumpia sebagai bentuk sinergitas dalam rangka percepatan penyelesaian perkara dan kemudahan pencari keadilan dalam mengakses proses peradilan (Access To Justice). Adapun perkara yang dipersidangkan antara lain perkara Cerai Gugat dan Itsbat Nikah dengan melibatkan Majelis Hakim C3 (Drs H. Muh. Kasyim, M.H., Abu Rahman Baba, S.H.I., M.H., Helvira, S.H.I., M.H.) serta dibantu oleh Muh. Yunus, Amd.Hk., S.E., selaku Panitera Pengganti.
