
Wajo | Pada Senin, 19 Januari 2026, Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan Sidang di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling) yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Takkalalla. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat, sehingga memudahkan pencari keadilan untuk memperoleh layanan hukum tanpa harus datang langsung ke Kantor Pengadilan Agama.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sengkang dalam memberikan akses layanan peradilan yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah kecamatan Takkalalla. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat menyelesaikan perkara agama secara lebih efisien.
Sidang di luar gedung ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sengkang dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan yang efektif dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib dan lancar berkat koordinasi yang baik antara Tim Pengadilan Agama Sengkang dan pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Takkalalla. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol terjalinnya kerja sama yang baik antara kedua institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.