
Wajo – Jumat, 6 Februari 2026
Pengadilan Agama Sengkang melaksanakan kegiatan Sidang Keliling yang dirangkaikan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling pada Jumat, 6 Februari 2026, bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Sengkang dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Melalui sidang keliling, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh, sehingga lebih efisien dari segi waktu dan biaya.
Sidang keliling dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sengkang dengan dibantu Panitera Pengganti serta petugas pendukung lainnya. Perkara yang disidangkan meliputi perkara-perkara keperdataan Islam sesuai dengan kewenangan Pengadilan Agama.
Selain pelaksanaan persidangan, PTSP Keliling juga dibuka untuk memberikan berbagai layanan administrasi kepada masyarakat, antara lain:
-
Pendaftaran perkara
-
Informasi perkara
-
Pengambilan produk pengadilan
-
Konsultasi layanan pengadilan
Masyarakat Kecamatan Bola menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena sangat membantu dan mempermudah urusan mereka terkait layanan pengadilan.
Dengan terselenggaranya Sidang Keliling dan PTSP Keliling ini, Pengadilan Agama Sengkang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.